Sabtu, 15 Oktober 2016

Jenis - Jenis, Bahaya dan Peraturan Perundang-undangan Narkoba

Jenis - Jenis, Bahaya dan Peraturan Perundang-undangan Narkoba



Jenis – Jenis Narkoba  yang sering digunakan

1.      Opiat
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.

2.      Mofrin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.

3.      Opiat Sintetik
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.

4.      Kokain
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya. Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.

5.      Ganja
Ganja adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan.

Zat getah ganja / THC
(delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.

6.      Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.

7.      Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Tubuh dan Kesehatan Manusia


1.      Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.

2.  Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).

3.  Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.


4.  Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).


Peraturan Perundang - undangan Narkoba

NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 tentang narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta-Rp.1Milyar.
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.

PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta-Rp.750juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 tentang Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar